Siklus perkreditan yang dimulai
sejak pengajuan permohonan kredit hingga akhirnya disetujui, dicairkan,
diawasi, dan pelunasan kredit, dengan tahapan sbb :
- Permohonan Kredit
Permohonan
kredit yang diajukan oleh calon nasabah kepada bank umumnya dilakukan, dengan menyampaikan
dokumen-dokumen sbb :
a. Surat permohonan resmi
b. Akte
pendirian perusahaan
c. Penjelasan
atau uraian singkat tentang rencana proyek atau bisnis.
d. Laporan
Keuanagan Perusahaan.
e. Informasi
lain seperti: NPWP, keterangan domisili dari perusahaan , rekening bank, SIUP,
TDP.
2. Analisa Kredit
Setelah
permohonan kredit diterima oleh bank (biasanya yang menerima adalah account
officer/wirakredit), maka calon nasabah diminta memberi keterangan berupa
dokumen atau wawancara. Secara umum analisis kredit dilakukan berdasarkan dua
metode yaitu :
a. Metode
penilaian “6C” yang meliputi : Character, Capital, Capacity, Condition of
Economy, Collalteral dan Constrains.
b. Metode
penilaian “6A”, yang meliputi aspek yuridis (hukum), pasar dan pemasaran,
teknis, manajemen, keuangan, dan sosial ekonomi.
3.
Persetujuan Kredit
Nama dari
laporan analisis kredit bermacam-macam, tergantung pada sistem dan prosedur
yang dimiliki bank, antara lain sbb :
a. Laporan
analisis kredit
b. Laporan
analisis permohonan kredit.
c. Laporan
rekomendasi kredit
d. Appraisal
Study
e. Laporan
study kelayakan proyek
Lembaga-lembaga
yang membahas dan menyetujui kredit antara lain sbb :
1.
Kepala Cabang, misalnya untuk jumlah kredit sampai
dengan Rp. 500 Juta.
2.
Kepala Wilayah, misalnya untuk kredit sampai dengan Rp.
750 Juta.
3.
Direktur Kredit, misalnya untuk kredit sampai dengan Rp 1miliar
4.
Direktur bank, misalnya untuk kredit sampai dengan Rp.
5 miliar
5.
Dewan Komisaris, misalnya untuk kredit di atas Rp. 5
miliar
Ada bank,
pembahasan dan persetujuan kredit dilakukan oleh komite kredit, tugasnya :
a. Memeriksa
laporan analisis kredit
b. Menyetujui
permohonan kredit yang diajukan
c. Menetapkan
syarat-syarat pemberian kredit seperti (tingkat bunga, jangka waktu pinjaman).
4. Perjanjian Kredit
Perjanjian
kredit dipersipkan oleh seorang notaries publik yang ditunjuk bank atau dipilih
oleh calon nasabah atau kesepakatan.
Secara umum,
isi perjanjian kredit yang dibuat oleh notaries public berdasarkan masukan dari
public bank adalah sebagai berikut :
a. Pihak
pembagi kredit
b. Pihak
penerima kredit
c. Besarnya
biaya proyek
d. Besarnya
kredit yang akan diberikan
e. Tingkat
bunga kredit
f.
Biaya-biaya yang harus dibayar
g. Jangka
waktu pengembalian kredit
h. Jadwal
pembayaran angsuran kredit dan pembayaran bunga kredit
i.
Jaminan Kredit
j.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum kredit
dicairkan
k. Kewajiban-kewajiban
yang harus dilakukan nasabah selama kredit belum dilunasi.
l.
Hak-hak yang dimiliki bank selama kredit belum
dilunasi.
5.
Pencairan Kredit
Persyaratan untuk pencairan kredit tersebut umumnya meliputi hal-hal
sebagai berikut :
a. Perjanjian
kredit sudah ditandatangai
b. Penarikan
kredit sudah sesuai dengan kebutuhan proyek.
c. Penarikan
kredit sudah sesuai dengan jadwal pembangunan proyek
d. Permohonan
pencarian kredit didukung oleh dokumen –dokumen yang sesuai dengan pencairan
kredit.
e. Besarnya
kridit harus sesuai dengan perbandingan yang disepakati.
6.
Pengawsan kredit
Pengawasan
(monitoring ) kredit meliputi berbagai aspek atau kegiatan, yakni sbb :
a. Adanya
administrasi kredit yang memadai.
b. Keharusan
bagi nasabah kredit untuk menyampaikan laporan secara berkala.
c. Keharusan
bagi wirakredit untuk melakukan kunjungan.
d. Adanya
konsultasi yang terstuktur antar pihak bank dengan debitor.
e. Adanya
suatu “sistem peringatan” warning sistem pada administrasi bank.
7. Pelunasan Kredit
Dalam kondisi yang
ideal, nasabah akan dapat selalu memenuhi kewajibanny, terhadap bank sesuai
kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian kredit, sehingga kredit/pinjaman bank
akhirnya dinyatakan lunas. Dalam hal ini
agunan dikembalikan kepada nasabah.
8. Tambahan Kredit
Dalam hal terjadi
penambahan kredit (misalnya karena perluasan usaha atas proyek yang dibiayai
bank) biasanya dibuatkan tambahan (addendum) pada perjanjian kredit yang
pertama dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Terjadinya permohonan
tambahan kredit merupakan kegembiraan bank, karena :
a. Bukti
bahwa proyeksi kredit yang pertama berjalan dengan baik dan sukses.
b. Kesmpatan
untuk memperoleh tambahan income bagi bank.
c. Suatu
kebanggaan tersendiri bagi bank dapat digunakan untuk promosi .
9. Kredit Bermasalah
Kategori kolektibilitas kredit yang
dibuat Bank Indonesia
sbb :
a. Kredit Lancar adalah kredit yang tidak
mengalami penundaan pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunga.
b. Kredit Kurang Lancar adalah kredit yang
pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan
selama tiga bulan dari waktu yang diperjanjikan.
c. Kredit diragukan adalah kredit yang
pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami
penundaanselama enam bulan atau dua kali dari waktu yang diperjanjikan .
d. Kredit macet adalah kredit yang
pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan
lebih dari satu tahun sejak jatuh tempo menurut jadawal yang telah
diperjanjikan.
Implikasi bagi pihak bank sebagai dari timbulnya kredit bermaslah
tersebut dapat berupa sbb :
a. Hilangnya
kesemapatan untuk memperoleh income (pendapatan) dari kredityang diberikan,
sehingga mengurangi perolehan laba dan berpengaruh buruk bagi rentabilitas
bank.
b. Rasio
kualitas aktiva produktif atau yang lebih dikenal dengan BDR (Bad Debt Ratio)
menjadi semakin besar yang menggambarkan terjadinya situasi yang memburuk.
c. Bank
harus memperbesar penyisihan untuk cadangan aktiva produktif yang diklasifikan
berdasarkan ketentuan yang ada.
d. Return
on Asset (ROA) mengalami penurunan.
e. Sebagai
akibat dari komplikasi butir 2,3, dan 4 tersebut diatas adalah menurunnya nilai
tingkat kesehatan bank berdasarkan perhitungan menurut metode CAMEL.
Penyelamatan Kredit Bermasalah :
Dalam usaha mengatasi timbulnya
kredit bermasalh pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sbb
:
a. Rescheduling
b. Reconditioning
c. Restructuring
d. Kombinasi
3-R
e. Eksekusi
Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh
kewajiban debitor. Misalnya, angsuran
pokok pinjaman (pokok kredit) yang semula dijadwalkan selesai dalam jangka
waktu 4 tahun diubah jadwalnya sedemikian rupa sehingga pelunasan kredit akan
memakan waktu lima
tahun.
Reconditioning merupakan usaha pihak bank untuk menelamatkan kredit
yang diberikan dengan cara mengunah
sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama
pihak debitor dan dituangkan dalam perjanjian kredit (PK). Persyratan yang diubah tersebut antara lain
sbb:
a. Tingkat
bunga kredit
b. Persyaratan
diperlunak
c. Jaminan
kreditur (agunan)
d. Jenis
serta besarnya beberapa fee
e. Manajemen
Bank
f.
Kombinasi dari beberapa perubahan tersebut di atas.
Restructuring atau restrukturasi adalah usaha penyelamatan kredit
yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan
yang mendasari pemberian kredit. Sebagai
contoh suatu proyek dibiayai dengan struktur pembiayaan , yakni pinjman bank
(debt) 60%dan modal nasabah (equity) sebesar 60% sehingga debt to equity ratio
60 : 40.
Salah satu cara menanggulangi kesulitan nasabah sbb:
a. Bank
memberikan tambahan kredit.
b. Nasabah
menambah porsi equity-nya (modal nasabah)
c. Nasabah
menambah porsi equty- nya (fress capital)
Kombinasi 3 – R
Dalam Rangka penyelamatan kredit
bermaslah (rescue program, bila dianggap perlu bank dapat melakukan berbagai
kombinasi dari tindakan rescheduling, reconditioning, dan restructuring
tersebut di atas yakni :
a. Rescheduling
dan reconditioning
b. Rescheduling
dan restructuring
c. Reconditioning
dan restructuring
d. Rescheduling,
reconditioning dan restructuring .
Eksekusi
Jika semua usaha penyelamatan
seperti diuraikan di atas sudah dicoba namun masih juga tidak mampu memenuhi
kewajiban terhadap bank, maka jalan terakhir adalah bank melakukan eksekusi
melalui berbagai cara, anatara lain :
a. Menyerahkan
kewajiban kepada BUPN (Badan Urusan Piutang Negara)
b. Menyerahkan
perkara ke pengadilan negeri (perkara perdata)
Analisis Kredit
Analisis Kredit atau penilaian kredit
adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu
permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitor kredit, sehingga dapat
memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan
kredit bank cukup layak.
Terdapat beberapa cara dalam
melakukan analisis kredit dua diantaranya sbb :
Pertama, analisis kredit
berdasarkan prinsip 6C yang meliputi sebagai berikut :
Character ( C- 1)
Berkaitan dengan pengertian dari
calon debitor. Integritas ini sangat menentukan willingness to pay atau kemauan
membayar kembali nasabah atau kredit yang telah dinikmatinya . Informasinya diperoleh melaui surat menyurat/korespondensi antar bank yang dikenal
dengan Bank Informasi, termasuk permohonan resmi ke Bank Indonesia untuk memperoleh
informasi tentang calondebitor, baik mengenai pribadinya maupun perusahaan
bisnis yang dimilikinya.
Capital (C – 2)
Penilaian terhadap permodalan
sangat erat hubungannya dengan nilai modal yang dimilki calon nasabah guna
membiayai proyek yang akan dijalankan.
Perbandingkan antara besarnya pembiayaan dari bank dengan besarnya modal
sendiri yang dapat disediakan nasabah
disebut dengan debt equity ratio.
Informasi diperoleh dari laporan keuangan, dialog, wawancara, dan
kunjungan ke calonb nasabah.
Capacity (C – 3)
Penilaian terhadap calon nasabah
kredit dalam hal kemampuan memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam
perjanjian pinjaman atau akad kredit, yakni melunasi pokok pinjaman disertai
bunga.
Hal-hal yang dianalisa adalah :
- Jadwal Pembangunan proyek
- Rencana produksi dan penjualan
- Proyeksi laba/rugi
- Proyeksi Arus Kas
- Kemampuan Manajerial
- Kemampuan nasabah memenuhi kewajiban pihak-pihak
lainnya.
Condition of Economy ( C – 4)
Yang diperhatikan dari hal iini
adalah jenis bisnis yang akan digeluti, produk atau jasa yang dihasilkan,
sasaran pasar yang akan dituju, harga yang akan ditawarkan, promosi yang
dijalankan.
Kondisis perekonomian harus pula dianalisis (paling sedikit selama jangka waktu kredit )
meliputi :
a. Kondisi
dari sector industri di mana proyek akan dibangun
b. Ketergantungan
terhadap bahan baku
yang harusdiimpor
c. Nilai
kurs valuta
d. Peraturan-peraturan
pemerintah yang berlaku
e. Kondisi
perekonomian secara nasional, regional, dan glonal
f.
Kemudahan dalam memperoleh sumber daya (bahan baku), tenaga kerja
g. Tingkat
bunga kredit yang berlaku
Collateral (C – 5)
Collateral atau agunan pada
umumnya adalah barang-barang yang diserahkan peminjam kepada bank sebagai
pinjaman, atau kredit atau pinjaman yang diterimanya.
Fungsi Collateral :
- Bagian dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang
dilaksanakan bank
- Cara yang dilakukan bank untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kegagalan usaha
atau proyek yang dibiayainya.
- Cara untuk mendorong nasabah agar mau
bersungguh-sungguh dalam melaksankan proyek
- Pengganti pembayaran apabila nasabah tidak dapat
memenuhi kewajibannya kepada bank.
Constrains (C – 6)
Merupakan factor hambatan atau
rintangan berupa factor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah atau
wilayah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.
Analisis Kredit Berdasarkan Prinsip “6A”
Analisis Aspek Yuridis (Hukum) (A-1)
Analisis pada aspek ini pada
dasarnya bertujuan untuk meneliti ketentuan-ketentuan legalitas dari perusahaan
atau badan hukum yang akan memperoleh bantuan kredit. Analisis ini meliputi berbagai sub aspek sbb
:
a. Badan Usaha
1.
Bentuk Usaha
2.
Nama Badan Usaha
3.
Pemegang Saham
4.
Anggaran Dasar Perusahaan
|
5.
Penanggung Jawab Perusahaan
6.
Status Usaha
7.
Bidang Usaha
8.
Domisili
|
b. Izin-izin yang harus dimiliki
1.
Persetujuan Prinsip
2.
Izin Penggunaan Tanah
3.
Izin Bangunan
|
4.
Izin Gangguan
5.
Izin Usaha perdagangan
|
c. Perjanjian-perjanjian
1.
Perjanjian dalam manajemen
2.
Perjanjian Lisensi Produk
3.
Perjanjian Penyediaan Bahan Baku
|
4.
Perjanjian Dagang Barang/Jasa
5.
Perjanjian Pengalihan Saham
|
Analisis Aspek Pasar dan Pemasaran (A – 2)
Bertujuan untuk meneliti
kemungkinan pangsa pasar yang dapat diraih bagi produk atau jasa yang
diproduksi. Analisis ini meliputi
berbagai sub aspek sbb :
1. Luas dan Bentuk Pasar
a. Kebutuhan
(Demand)
b. Penyediaan
(Supply)
c. Jumlah
dan Kapasitas Produsen
|
d. Jenis
dan sifat konsumen
e. Cara
menghitung Besarnya Pasar
f.
Daftar Skala Prioritas
|
2. Pangsa Pasar
a. Bagian
pasar yang akan dikurangi
b. Segmen
Pasar dan Jenis Konsumen
3. Saingan Usaha
a. Jumlah Saingan
b. Data Saingan
·
Lokasi Pemasaran
·
Daerah Pemasaran
·
Kualitas Produk
|
·
Harga Jual
·
Pelayanan Pemasaran
·
Piutang Dagang Saingan
|
·
Teknologi yang digunakan
·
Purna Jual
|
c. Saingan
dari Barang Import
4. Rencana Pemasaran
·
Rencana Jenis Produk yang akan dipasarkan
·
Rencana Volume Penjualan
·
Rencana Harga
·
Rencana Daerah Penjualan
|
·
Sistem Distribusi
·
Rencana Discount Harga dan Promosi
·
Rencana Promosi
|
Analisa Aspek Teknis
(A – 3)
Bertujuan untuk menilai seberapa
jauh kemampuan pengelola proyek dalam mempersiapkan dan melaksanakan
pembangunan proyek serta kesiapan teknis perusahaan dalam melakukan operasinya
sebagai suatu business entity. Analisis meliputi berbagai sub aspek sbb :
1.
Lokasi Pabrik/Pemilihan Lokasi
2.
Bangunan
3.
Sistem dan Alat Transportasi
4.
Peralatan Kantor
5.
Layout Bangunan
|
- Bahan
Baku dan Bahan Penolong
- Persediaan
- Peralatan
- Proses
Produksi
- Produk
Percobaan
- Pembuangan
Sisa Proses
|
Analisis Aspek Manajemen
(A – 4)
Bertujuan untuk menilai kemampuan
dan kecakapan dari manajemen pengelola proyek ataupun manajemen perusahaan
dalam menjalankan bisnisnya. Analisis
meliputi berbagai sub aspek sbb:
Analisis Aspek Keuangan (A – 5 )
Bertujuan untuk menilai kemampuan
dan kecakapan dari manajemen pengelola proyek atau manajemen perusahaan dalam
bidang keuangan. Analisis aspek keuangan meliputi sbb :
Penilaian Data Keuangan Proyek
|
Penilaian Data Keuangan
Perusahaan /Bisnis yang sudah beroperasi.
|
·
Biaya Proyek
·
Sumber Pembiayaan
·
Kemampuan
|
·
Liquidity Rasio
·
Laverage Ratio
·
Activity Ratio
·
Profitability Ratio
|
Analisis Aspek Sosial
Ekonomi (A – 6)
Bertujuan untuk menilai sejauh
mana proyek yang akan dibangun dan dibiayai dengan kredit bank memiliki value
added yang tinggi dilihat dari sudut pandang sosial maupun makroekonomi,
terutama dilihat dari pandangan pihak pemerintah dan masyarakat seperti
kesempatan kerja, penerimaan devisa, penghematan devisa, penggunaan bahan baku
local, pajak, kelestarian pajak. Analisis meliputi sub aspek sbb :
·
Kesempatan Kerja
·
Penggunaan Bahan Baku Lokal
·
Menghasilkan Devisa
·
Penghematan Devisa
·
Penerimaan Pajak Bagi Negara
|
·
Subsidi dari Negara
·
Tax Holiday
·
Backward and Forward Intregation
·
Pemerataan Usaha Versus Konglomerat
·
Dampak Lingkungan
|