Tuesday 20 March 2012

Manajemen Bank : Jenis dan Produk Bank


Pengertian Bank
Bank adalah Badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial Intermediaters) yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana (idle fund/surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dan atau kekurangan dan (deficit unit) pada waktu yang ditentukan.
Bank adalah badan yang usaha utamanya menciptakan kredit

A.     Jenis Bank
Jenis atau bentuk bank bermacam-macam, tergantung pada cara penggolongannya. Penggolongan dapat dilakukan berdasarkan hal-hal berikut :

  1. Formalitas berdasarkan Undang-Undang
    1. Bank Umum
    2. Bank Perkreditan Rakyat  

  1. Kepemilikannya
    1. Bank milik Negara
    2. Bank milik Pemerintah Daerah
    3. Bank milik Swasta Nasional
    4. Bank milik Swasta campuran (nasional dan asing)
    5. Bank milik Asing (cabang atau perwakilan)

3.     Penekanan Kegiatan Usahanya
a.  Bank Kredit
b.  Bank Korporasi
c.  Bank Komersial
d.  Bank Pedesaan
e.  Bank Pembangunan

4.     Pembayaran bunga atau pembagian hasil usaha
a.  Bank Konvensional
b.  Bank berdasarkan prinsip syariah

B. Macam-macam Produk Bank
1        Produk Bank Pada sisi Passiva
2        Produk Bank pada sisi Aktiva
3        Jasa perbankan Dalam Negeri
4        Jasa perbankan Luar Negeri
5        Kegiatan dan Jasa Perbankan Lainnya
Produk Bank Pada sisi Pasiva
Produk bank pada sisi pasiva adalah pengerahan dana.  Dana-dana yang termasuk produk bank pada sisi passive adalah sebagai berikut :
1        Giro.  Giro adalah simpanan dari pihak ketiga atau nasabah kepada bank yang penarikananya hanya dapat dilkaukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan.
2        Tabungan.  Tabungan adalah simpanan pihak ketiga atau nasabah kepada bank yang penarikannya hanya
3        Deposito.  Deposito adalah simpanan pihak ketiga atau nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.  Deposito dapat dibedakan sebagai berikut :
a.  Deposito berjangka adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan
b.  Sertifikat Deposito adalah deposito yang diterbitkan atas unujk dan dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan, serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c.  Deposito on Call adalah sejenis deposito berjangka yang pengambilanya dapat dilakukan sewaktu-waktu asalkan memberitahukan bank dua hari selumnya

Produk Bank Pada Sisi Aktiva
Produk bank pada sisi aktiva adalah pengkreditan. Kredit-kredit yang termasuk produk bank pada sisi aktiva sebagai berikut :
1.     Kredit modal kerja adalah kredit yang diberikan kepada nasabah kreditor (debitor) untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan debitur.
2.     Kredit Investasi adalah kredit yang diberikan kepada nasabah kredit (debitor) untuk mebiayai pembelian barang modal (investasi)
3.     Kredit Off Shore adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank yang bersangkutan di luar negeri .
4.     Kredit On Shore adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh unit kredit kredit dalam negeri (kantor, wilayah, cabang atau divisi korporasi) yang diberikan kepada debitor dalam negeri dalam valuta asing.
5.     Kredit Cas Collateral adalah kredit khusus yang diberikan kepada pemegang deposito berjangka bank yang bersangkutan, bank pemerintah, atau bank asing/swasta nasional yang bonafid dan pemegang tabungan yang bersangkutan.
6.     Kredit Profesi adalah kredit yang diberikan bank dalam rangka membantu para professional (dokter, apoteker, akuntan public, pengacara, konsultan) untuk mengembangkan profesinya.
7.     Kredit Konsumsi adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada debitor untuk keperluan pembelian barang-barang konsumsi yang diperlukan debitur.
8.     Kredit Sindikasi adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada debitur (biasanya nasabah korporasi atau perusahaan) secara bersama-sama dengan bank-bank lain (porsi volume kredit, suku bunga, agunan)
9.     Kredit-kredit Program adalah berbagai jenis kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi ketentuan untuk mengikuti suatu program pemerintah. (KUK, Kredit Nelayan, P2KP).




Jasa Perbankan Dalam Negeri
1.     Kiriman Uang Dalam Negeri adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uuang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditujukan pada penerima di tempat lain.
2.     Delegasi Kredit adalah perintah tertulis kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang secara berkala kepada seseorang atau suatu badan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu
3.     Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran suatu surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat lain/
4.     Bank Guarantee adalah pernyataan tertulis dari bank yang menyatakan kesanggupan pihak bank untuk membayar kepada pihak ketiga demi kepentingan nasabahnya apabila nasabah bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban atau pembayaran sesuai dengan perjanjian.
5.     Surat Keterangan Bank adalah keterangan tertulis dari bank untuk pihak lain mengenai seorang nasabah/badan hukumdalam hubingannya dengan bank..
6.     Safe Deposit Box (SDB) adalah suatu jasa yang diberikan bank dalam penyimpanan barang-barang berharga dan surat-surat berharga.
7.     Letter Of Credit Dalam Negeri adalah suatu jaminan bersyarat dari bank pembuka L/C untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam L/C.
8.     Automated Teller Machine (ATM) adalah suatu sistem pelayanan yang diberikan bank kepada nasabahnya secara elektronik yang bias any dilakukan oleh teller.
9.     Kartu Bank adalah kartu plastic yang dikeluarkan bank yang diberikan kepada nasabah pemegang rekening giro dan tabungan bank untuk kemudahan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan yang diperkenankan oleh bank.
10. Fasilitas online adalah sistem pengiriman uang secara elektronik dari salah satu cabang otomasi ke cabang otomasi lainnya dengan menggunakan jaringan online.

Jasa Perbankan Luar Negeri
1.     Transfer Luar Negeri adalah kiriman uang dari atau ke luar negeri yang dilakukan bank atau permintaan nasabah dengan menggunakan telex, mail, dan draff.
2.     Draff adalah surat perintah bayar tidak bersyarat yang diterbitkan oleh bank kepada korespondennya untuk dibayarkan kepada seseorang atau perusahaan.
3.     Collection adalah tagihan untuk membayar atau mengakses dari seseorang atau perusahaan di luar negeri kepada seseorang atau perusahaan di dalam negeri (atau sebaliknya) atas suatu surat atau dokumen berharga melalui bank.
4.     Garansi Bank adalah suatu jaminan yang diberikan bank yang menyatakan bahwa pihak bank memberikan jaminan untuk memenuhi kewajiban apabila pihak yang dijamin di kemudian hari ternyata gagal.
5.     Traveler Chek (TC) adalah chek untuk bepergian yang dapat ditukarkan dengan uang tunai di tempat/cabang yang ditunjuk sehingga nasabah akan lebih aman jika bepergian.
6.     Transaksi Ekspor/Impor adalah perdagangan dari dalam ke luar negeri, sedangkan transaksi impor adalah perdagangan dari luar negeri ke dalam negeri .

Kegiatan dan Jasa Perbankan Lainnya
1.     Pasar Uang adalah kegiatan yang bersifat abstrak (tidak ada transaksi secara tunai atau cash money), di mana dana dapat di pinjam atau dipinjamkan dalam jangka pendek (satu hari, minggu, dua minggu) dikenakan bunga.
2.     Kegiatan foreign exchange (forex) adalah kegiatan bank dalam melakukan pertukaran atau jual beli mata uang asing atau valuta asing (valas).
3.     Kegiatan Pasar Modal (capital market) adalah kegiatan bank dalam melakukan jual beli saham, obligasi, ataupun derivative di bursa efek melalui broker/pialang.
4.     Layanan Custody adalah layanan terpadu atas kegiatan transaksi efek yang dilakukan nasabah meliputi layanan penyimpanan, transaksi, informasi.
5.     Layanan Broker adalah layanan jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk melakukan jual beli saham obligasi, sertifikat danareksa, dan surat berharga lainnya di bursa efek.
6.     Gold Card adalah kartu kredit yang dikeluarkan bank dengan bekerja sama dengan penerbit kartu kredit di luar negeri.

No comments: