Pengertian Bank
Bank adalah Badan
usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial
Intermediaters) yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana (idle
fund/surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dan atau kekurangan dan
(deficit unit) pada waktu yang ditentukan.
Bank adalah badan
yang usaha utamanya menciptakan kredit
A.
Jenis Bank
Jenis atau bentuk bank
bermacam-macam, tergantung pada cara penggolongannya. Penggolongan dapat
dilakukan berdasarkan hal-hal berikut :
- Formalitas berdasarkan Undang-Undang
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat
- Kepemilikannya
- Bank milik Negara
- Bank milik Pemerintah Daerah
- Bank milik Swasta Nasional
- Bank milik Swasta campuran (nasional dan asing)
- Bank milik Asing (cabang atau perwakilan)
3.
Penekanan
Kegiatan Usahanya
a. Bank Kredit
b. Bank
Korporasi
c. Bank
Komersial
d. Bank
Pedesaan
e. Bank
Pembangunan
4.
Pembayaran
bunga atau pembagian hasil usaha
a. Bank
Konvensional
b. Bank
berdasarkan prinsip syariah
B. Macam-macam Produk
Bank
1
Produk Bank Pada sisi Passiva
2
Produk Bank pada sisi Aktiva
3
Jasa perbankan Dalam Negeri
4
Jasa perbankan Luar Negeri
5
Kegiatan dan Jasa Perbankan Lainnya
Produk Bank Pada sisi Pasiva
Produk bank
pada sisi pasiva adalah pengerahan dana.
Dana-dana yang termasuk produk bank pada sisi passive adalah sebagai
berikut :
1
Giro. Giro
adalah simpanan dari pihak ketiga atau nasabah kepada bank yang
penarikananya hanya dapat dilkaukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, surat
perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan.
2
Tabungan. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga
atau nasabah kepada bank yang penarikannya hanya
3
Deposito. Deposito adalah simpanan pihak ketiga
atau nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang
bersangkutan. Deposito dapat dibedakan
sebagai berikut :
a. Deposito berjangka adalah deposito yang
dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan
b. Sertifikat Deposito adalah deposito yang
diterbitkan atas unujk dan dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan,
serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposito on Call adalah sejenis
deposito berjangka yang pengambilanya dapat dilakukan sewaktu-waktu asalkan
memberitahukan bank dua hari selumnya
Produk Bank Pada Sisi Aktiva
Produk bank pada sisi aktiva
adalah pengkreditan. Kredit-kredit yang termasuk produk bank pada sisi aktiva
sebagai berikut :
1.
Kredit modal
kerja adalah kredit yang diberikan kepada nasabah kreditor (debitor) untuk
membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan debitur.
2.
Kredit Investasi
adalah kredit yang diberikan kepada nasabah kredit (debitor) untuk mebiayai
pembelian barang modal (investasi)
3.
Kredit Off Shore
adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur dalam negeri dalam
bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank yang bersangkutan di
luar negeri .
4.
Kredit On Shore
adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh unit kredit kredit dalam negeri
(kantor, wilayah, cabang atau divisi korporasi) yang diberikan kepada debitor
dalam negeri dalam valuta asing.
5.
Kredit Cas
Collateral adalah kredit khusus yang diberikan kepada pemegang deposito
berjangka bank yang bersangkutan, bank pemerintah, atau bank asing/swasta
nasional yang bonafid dan pemegang tabungan yang bersangkutan.
6.
Kredit Profesi
adalah kredit yang diberikan bank dalam rangka membantu para professional
(dokter, apoteker, akuntan public, pengacara, konsultan) untuk mengembangkan
profesinya.
7.
Kredit Konsumsi
adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada debitor untuk keperluan pembelian
barang-barang konsumsi yang diperlukan debitur.
8.
Kredit Sindikasi
adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada debitur (biasanya
nasabah korporasi atau perusahaan) secara bersama-sama dengan bank-bank lain
(porsi volume kredit, suku bunga, agunan)
9.
Kredit-kredit Program
adalah berbagai jenis kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi
ketentuan untuk mengikuti suatu program pemerintah. (KUK, Kredit Nelayan,
P2KP).
Jasa Perbankan Dalam Negeri
1.
Kiriman Uang
Dalam Negeri adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uuang antar
bank atas permintaan pihak ketiga yang ditujukan pada penerima di tempat lain.
2.
Delegasi Kredit
adalah perintah tertulis kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang secara
berkala kepada seseorang atau suatu badan dalam jumlah dan jangka waktu
tertentu
3.
Inkaso adalah
jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran
suatu surat
atau dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat lain/
4.
Bank Guarantee
adalah pernyataan tertulis dari bank yang menyatakan kesanggupan pihak bank
untuk membayar kepada pihak ketiga demi kepentingan nasabahnya apabila nasabah
bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban atau pembayaran sesuai dengan
perjanjian.
5.
Surat Keterangan
Bank adalah keterangan tertulis dari bank untuk pihak lain mengenai seorang
nasabah/badan hukumdalam hubingannya dengan bank..
6.
Safe Deposit Box
(SDB) adalah suatu jasa yang diberikan bank dalam penyimpanan barang-barang
berharga dan surat-surat berharga.
7.
Letter Of Credit
Dalam Negeri adalah suatu jaminan bersyarat dari bank pembuka L/C untuk
membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan di dalam L/C.
8.
Automated Teller
Machine (ATM) adalah suatu sistem pelayanan yang diberikan bank kepada
nasabahnya secara elektronik yang bias any dilakukan oleh teller.
9.
Kartu Bank
adalah kartu plastic yang dikeluarkan bank yang diberikan kepada nasabah
pemegang rekening giro dan tabungan bank untuk kemudahan nasabah dalam
melakukan transaksi keuangan yang diperkenankan oleh bank.
10. Fasilitas online adalah sistem
pengiriman uang secara elektronik dari salah satu cabang otomasi ke cabang
otomasi lainnya dengan menggunakan jaringan online.
Jasa Perbankan Luar Negeri
1.
Transfer Luar
Negeri adalah kiriman uang dari atau ke luar negeri yang dilakukan bank
atau permintaan nasabah dengan menggunakan telex, mail, dan draff.
2.
Draff adalah
surat perintah
bayar tidak bersyarat yang diterbitkan oleh bank kepada korespondennya untuk
dibayarkan kepada seseorang atau perusahaan.
3.
Collection
adalah tagihan untuk membayar atau mengakses dari seseorang atau perusahaan
di luar negeri kepada seseorang atau perusahaan di dalam negeri (atau
sebaliknya) atas suatu surat
atau dokumen berharga melalui bank.
4.
Garansi Bank
adalah suatu jaminan yang diberikan bank yang menyatakan bahwa pihak bank
memberikan jaminan untuk memenuhi kewajiban apabila pihak yang dijamin di
kemudian hari ternyata gagal.
5.
Traveler Chek
(TC) adalah chek untuk bepergian yang dapat ditukarkan dengan uang tunai di
tempat/cabang yang ditunjuk sehingga nasabah akan lebih aman jika bepergian.
6.
Transaksi
Ekspor/Impor adalah perdagangan dari dalam ke luar negeri, sedangkan
transaksi impor adalah perdagangan dari luar negeri ke dalam negeri .
Kegiatan dan Jasa Perbankan Lainnya
1.
Pasar Uang
adalah kegiatan yang bersifat abstrak (tidak ada transaksi secara tunai
atau cash money), di mana dana dapat di pinjam atau dipinjamkan dalam jangka
pendek (satu hari, minggu, dua minggu) dikenakan bunga.
2.
Kegiatan foreign
exchange (forex) adalah kegiatan bank dalam melakukan pertukaran atau jual
beli mata uang asing atau valuta asing (valas).
3.
Kegiatan Pasar
Modal (capital market) adalah kegiatan bank dalam melakukan jual beli saham,
obligasi, ataupun derivative di bursa efek melalui broker/pialang.
4.
Layanan Custody
adalah layanan terpadu atas kegiatan transaksi efek yang dilakukan nasabah
meliputi layanan penyimpanan, transaksi, informasi.
5.
Layanan Broker
adalah layanan jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk melakukan jual
beli saham obligasi, sertifikat danareksa, dan surat berharga lainnya di bursa efek.
6.
Gold Card adalah
kartu kredit yang dikeluarkan bank dengan bekerja sama dengan penerbit kartu
kredit di luar negeri.
No comments:
Post a Comment