Tuesday 20 March 2012

Manajemen Bank : Siklus Perkreditan


Siklus perkreditan yang dimulai sejak pengajuan permohonan kredit hingga akhirnya disetujui, dicairkan, diawasi, dan pelunasan kredit, dengan tahapan sbb :

  1. Permohonan Kredit
Permohonan kredit yang diajukan oleh calon nasabah kepada bank umumnya dilakukan, dengan menyampaikan dokumen-dokumen sbb :
a.  Surat permohonan resmi
b.  Akte pendirian perusahaan
c.  Penjelasan atau uraian singkat tentang rencana proyek atau bisnis.
d.  Laporan Keuanagan Perusahaan.
e.  Informasi lain seperti: NPWP, keterangan domisili dari perusahaan , rekening bank, SIUP, TDP.

      2.   Analisa Kredit
Setelah permohonan kredit diterima oleh bank (biasanya yang menerima adalah account officer/wirakredit), maka calon nasabah diminta memberi keterangan berupa dokumen atau wawancara. Secara umum analisis kredit dilakukan berdasarkan dua metode yaitu :

a.  Metode penilaian “6C” yang meliputi : Character, Capital, Capacity, Condition of Economy, Collalteral dan Constrains.
b.  Metode penilaian “6A”, yang meliputi aspek yuridis (hukum), pasar dan pemasaran, teknis, manajemen, keuangan, dan sosial ekonomi.

      3.  Persetujuan Kredit
Nama dari laporan analisis kredit bermacam-macam, tergantung pada sistem dan prosedur yang dimiliki bank, antara lain sbb :
a.  Laporan analisis kredit
b.  Laporan analisis permohonan kredit.
c.  Laporan rekomendasi kredit
d.  Appraisal Study
e.  Laporan study kelayakan proyek

Lembaga-lembaga yang membahas dan menyetujui kredit antara lain sbb :
1.     Kepala Cabang, misalnya untuk jumlah kredit sampai dengan Rp. 500 Juta.
2.     Kepala Wilayah, misalnya untuk kredit sampai dengan Rp. 750 Juta.
3.     Direktur Kredit, misalnya untuk kredit  sampai dengan Rp 1miliar
4.     Direktur bank, misalnya untuk kredit sampai dengan Rp. 5 miliar
5.     Dewan Komisaris, misalnya untuk kredit di atas Rp. 5 miliar

Ada bank, pembahasan dan persetujuan kredit dilakukan oleh komite kredit, tugasnya :
a.  Memeriksa laporan analisis kredit
b.  Menyetujui permohonan kredit yang diajukan
c.  Menetapkan syarat-syarat pemberian kredit seperti (tingkat bunga, jangka waktu pinjaman).

   

  4. Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit dipersipkan oleh seorang notaries publik yang ditunjuk bank atau dipilih oleh calon nasabah atau kesepakatan.
Secara umum, isi perjanjian kredit yang dibuat oleh notaries public berdasarkan masukan dari public bank adalah sebagai berikut :
a.  Pihak pembagi kredit
b.  Pihak penerima kredit
c.  Besarnya biaya proyek
d.  Besarnya kredit yang akan diberikan
e.  Tingkat bunga kredit
f.    Biaya-biaya yang harus dibayar
g.  Jangka waktu pengembalian kredit
h.  Jadwal pembayaran angsuran kredit dan pembayaran bunga kredit
i.    Jaminan Kredit
j.    Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum kredit dicairkan
k.  Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan nasabah selama kredit belum dilunasi.
l.    Hak-hak yang dimiliki bank selama kredit belum dilunasi.

      5.   Pencairan Kredit
Persyaratan untuk pencairan kredit tersebut umumnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.  Perjanjian kredit sudah ditandatangai
b.  Penarikan kredit sudah sesuai dengan kebutuhan proyek.
c.  Penarikan kredit sudah sesuai dengan jadwal pembangunan proyek
d.  Permohonan pencarian kredit didukung oleh dokumen –dokumen yang sesuai dengan pencairan kredit.
e.  Besarnya kridit harus sesuai dengan perbandingan yang disepakati.

    6.   Pengawsan kredit
            Pengawasan (monitoring ) kredit meliputi berbagai aspek atau kegiatan, yakni sbb :
a.  Adanya administrasi kredit yang memadai.
b.  Keharusan bagi nasabah kredit untuk menyampaikan laporan secara berkala.
c.  Keharusan bagi wirakredit untuk melakukan kunjungan.
d.  Adanya konsultasi yang terstuktur antar pihak bank dengan debitor.
e.  Adanya suatu “sistem peringatan” warning sistem pada administrasi bank.

    7. Pelunasan Kredit
        Dalam kondisi yang ideal, nasabah akan dapat selalu memenuhi kewajibanny, terhadap bank sesuai kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian kredit, sehingga kredit/pinjaman bank akhirnya dinyatakan lunas.  Dalam hal ini agunan dikembalikan kepada nasabah.

    8. Tambahan Kredit
         Dalam hal terjadi penambahan kredit (misalnya karena perluasan usaha atas proyek yang dibiayai bank) biasanya dibuatkan tambahan (addendum) pada perjanjian kredit yang pertama dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
         Terjadinya permohonan tambahan kredit merupakan kegembiraan bank, karena :
a.  Bukti bahwa proyeksi kredit yang pertama berjalan dengan baik dan sukses.
b.  Kesmpatan untuk memperoleh tambahan income bagi bank.
c.  Suatu kebanggaan tersendiri bagi bank dapat digunakan untuk promosi .

    9. Kredit Bermasalah
        Kategori kolektibilitas kredit yang dibuat Bank Indonesia sbb :
a.  Kredit Lancar adalah kredit yang tidak mengalami penundaan pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunga.
b.  Kredit Kurang Lancar adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan selama tiga bulan dari waktu yang diperjanjikan.
c.  Kredit diragukan adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaanselama enam bulan atau dua kali dari waktu yang diperjanjikan .
d.  Kredit macet adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan lebih dari satu tahun sejak jatuh tempo menurut jadawal yang telah diperjanjikan.

Implikasi bagi pihak bank sebagai dari timbulnya kredit bermaslah tersebut dapat berupa sbb :
a.  Hilangnya kesemapatan untuk memperoleh income (pendapatan) dari kredityang diberikan, sehingga mengurangi perolehan laba dan berpengaruh buruk bagi rentabilitas bank.
b.  Rasio kualitas aktiva produktif atau yang lebih dikenal dengan BDR (Bad Debt Ratio) menjadi semakin besar yang menggambarkan terjadinya situasi yang memburuk.
c.  Bank harus memperbesar penyisihan untuk cadangan aktiva produktif yang diklasifikan berdasarkan ketentuan yang ada.
d.  Return on Asset (ROA) mengalami penurunan.
e.  Sebagai akibat dari komplikasi butir 2,3, dan 4 tersebut diatas adalah menurunnya nilai tingkat kesehatan bank berdasarkan perhitungan menurut metode CAMEL.

Penyelamatan Kredit Bermasalah :
Dalam usaha mengatasi timbulnya kredit bermasalh pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sbb :
a.  Rescheduling
b.  Reconditioning
c.  Restructuring
d.  Kombinasi 3-R
e.  Eksekusi

Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor.  Misalnya, angsuran pokok pinjaman (pokok kredit) yang semula dijadwalkan selesai dalam jangka waktu 4 tahun diubah jadwalnya sedemikian rupa sehingga pelunasan kredit akan memakan waktu lima tahun.

Reconditioning merupakan usaha pihak bank untuk menelamatkan kredit yang diberikan  dengan cara mengunah sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama pihak debitor dan dituangkan dalam perjanjian kredit (PK).  Persyratan yang diubah tersebut antara lain sbb:
a.  Tingkat bunga kredit
b.  Persyaratan diperlunak
c.  Jaminan kreditur (agunan)
d.  Jenis serta besarnya beberapa fee
e.  Manajemen Bank
f.    Kombinasi dari beberapa perubahan tersebut di atas.

Restructuring atau restrukturasi adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.  Sebagai contoh suatu proyek dibiayai dengan struktur pembiayaan , yakni pinjman bank (debt) 60%dan modal nasabah (equity) sebesar 60% sehingga debt to equity ratio 60 : 40.

Salah satu cara menanggulangi kesulitan nasabah sbb:
a.  Bank memberikan tambahan kredit.
b.  Nasabah menambah porsi equity-nya (modal nasabah)
c.  Nasabah menambah porsi equty- nya (fress capital)

Kombinasi 3 – R
Dalam Rangka penyelamatan kredit bermaslah (rescue program, bila dianggap perlu bank dapat melakukan berbagai kombinasi dari tindakan rescheduling, reconditioning, dan restructuring tersebut di atas yakni :
a.  Rescheduling dan reconditioning
b.  Rescheduling dan restructuring
c.  Reconditioning dan restructuring
d.  Rescheduling, reconditioning dan restructuring .

Eksekusi
Jika semua usaha penyelamatan seperti diuraikan di atas sudah dicoba namun masih juga tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap bank, maka jalan terakhir adalah bank melakukan eksekusi melalui berbagai cara, anatara lain :
a.  Menyerahkan kewajiban kepada BUPN (Badan Urusan Piutang Negara)
b.  Menyerahkan perkara ke pengadilan negeri (perkara perdata)

Analisis Kredit
Analisis Kredit atau penilaian kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitor kredit, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak.

Terdapat beberapa cara dalam melakukan analisis kredit dua diantaranya sbb :
Pertama, analisis kredit berdasarkan prinsip 6C yang meliputi sebagai berikut :
Character ( C- 1)
Berkaitan dengan pengertian dari calon debitor. Integritas ini sangat menentukan willingness to pay atau kemauan membayar kembali nasabah atau kredit yang telah dinikmatinya .  Informasinya diperoleh melaui surat menyurat/korespondensi antar bank yang dikenal dengan Bank Informasi, termasuk permohonan resmi ke Bank Indonesia untuk memperoleh informasi tentang calondebitor, baik mengenai pribadinya maupun perusahaan bisnis yang dimilikinya.

Capital (C – 2)
Penilaian terhadap permodalan sangat erat hubungannya dengan nilai modal yang dimilki calon nasabah guna membiayai proyek yang akan dijalankan.  Perbandingkan antara besarnya pembiayaan dari bank dengan besarnya modal sendiri yang dapat disediakan  nasabah disebut dengan debt equity ratio.  Informasi diperoleh dari laporan keuangan, dialog, wawancara, dan kunjungan ke calonb nasabah.

Capacity (C – 3)
Penilaian terhadap calon nasabah kredit dalam hal kemampuan memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman atau akad kredit, yakni melunasi pokok pinjaman disertai bunga.

Hal-hal yang dianalisa adalah :
  1. Jadwal Pembangunan proyek
  2. Rencana produksi dan penjualan
  3. Proyeksi laba/rugi
  4. Proyeksi Arus Kas
  5. Kemampuan Manajerial
  6. Kemampuan nasabah memenuhi kewajiban pihak-pihak lainnya.

Condition of Economy  ( C – 4)
Yang diperhatikan dari hal iini adalah jenis bisnis yang akan digeluti, produk atau jasa yang dihasilkan, sasaran pasar yang akan dituju, harga yang akan ditawarkan, promosi yang dijalankan.

Kondisis perekonomian harus pula dianalisis  (paling sedikit selama jangka waktu kredit ) meliputi :
a.  Kondisi dari sector industri di mana proyek akan dibangun
b.  Ketergantungan terhadap bahan baku yang harusdiimpor
c.  Nilai kurs valuta
d.  Peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku
e.  Kondisi perekonomian secara nasional, regional, dan glonal
f.    Kemudahan dalam memperoleh sumber daya (bahan baku), tenaga kerja
g.  Tingkat bunga kredit yang berlaku

Collateral (C – 5)
Collateral atau agunan pada umumnya adalah barang-barang yang diserahkan peminjam kepada bank sebagai pinjaman, atau kredit atau pinjaman yang diterimanya.
Fungsi Collateral :
  • Bagian dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan bank
  • Cara yang dilakukan bank untuk mengantisipasi  kemungkinan terjadinya kegagalan usaha atau proyek yang dibiayainya.
  • Cara untuk mendorong nasabah agar mau bersungguh-sungguh dalam melaksankan proyek
  • Pengganti pembayaran apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank.

Constrains (C – 6)
Merupakan factor hambatan atau rintangan berupa factor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah atau wilayah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.




Analisis Kredit Berdasarkan Prinsip “6A”

Analisis Aspek Yuridis (Hukum) (A-1)
Analisis pada aspek ini pada dasarnya bertujuan untuk meneliti ketentuan-ketentuan legalitas dari perusahaan atau badan hukum yang akan memperoleh bantuan kredit.  Analisis ini meliputi berbagai sub aspek sbb :

a. Badan Usaha
1.     Bentuk Usaha
2.     Nama Badan Usaha
3.     Pemegang Saham
4.     Anggaran Dasar Perusahaan
5.     Penanggung Jawab Perusahaan
6.     Status Usaha
7.     Bidang Usaha
8.     Domisili

b. Izin-izin yang harus dimiliki
1.     Persetujuan Prinsip
2.     Izin Penggunaan Tanah
3.     Izin Bangunan
4.     Izin Gangguan
5.     Izin Usaha perdagangan

c. Perjanjian-perjanjian
1.     Perjanjian dalam manajemen
2.     Perjanjian Lisensi Produk
3.     Perjanjian Penyediaan Bahan Baku
4.     Perjanjian Dagang Barang/Jasa
5.     Perjanjian Pengalihan Saham

Analisis Aspek Pasar dan Pemasaran (A – 2)
Bertujuan untuk meneliti kemungkinan pangsa pasar yang dapat diraih bagi produk atau jasa yang diproduksi.  Analisis ini meliputi berbagai sub aspek sbb :

1. Luas dan Bentuk Pasar
a.  Kebutuhan (Demand)
b.  Penyediaan (Supply)
c.  Jumlah dan Kapasitas Produsen
d.  Jenis dan sifat konsumen
e.  Cara menghitung Besarnya Pasar
f.    Daftar Skala Prioritas

2. Pangsa Pasar
a.  Bagian pasar yang akan dikurangi
b.  Segmen Pasar dan Jenis Konsumen

3. Saingan Usaha
  a. Jumlah Saingan
  b. Data Saingan    
·        Lokasi Pemasaran
·        Daerah Pemasaran
·        Kualitas Produk
·        Harga Jual
·        Pelayanan Pemasaran
·        Piutang Dagang Saingan
·        Teknologi yang digunakan
·        Purna Jual
c.  Saingan dari Barang Import

4. Rencana Pemasaran
·        Rencana Jenis Produk yang akan dipasarkan
·        Rencana Volume Penjualan
·        Rencana Harga
·        Rencana Daerah Penjualan
·        Sistem Distribusi
·        Rencana Discount Harga dan Promosi
·        Rencana Promosi
Analisa Aspek Teknis (A – 3)
Bertujuan untuk menilai seberapa jauh kemampuan pengelola proyek dalam mempersiapkan dan melaksanakan pembangunan proyek serta kesiapan teknis perusahaan dalam melakukan operasinya sebagai suatu business entity. Analisis meliputi berbagai sub aspek sbb :
1.      Lokasi Pabrik/Pemilihan Lokasi
2.      Bangunan
3.      Sistem dan Alat Transportasi
4.      Peralatan Kantor
5.      Layout Bangunan
  1. Bahan Baku dan Bahan Penolong
  2. Persediaan
  3. Peralatan
  4. Proses Produksi
  5. Produk Percobaan
  6. Pembuangan Sisa Proses

Analisis Aspek Manajemen  (A – 4)
Bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan dari manajemen pengelola proyek ataupun manajemen perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.  Analisis meliputi berbagai sub aspek sbb:

Analisis Aspek Keuangan (A – 5 )
Bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan dari manajemen pengelola proyek atau manajemen perusahaan dalam bidang keuangan. Analisis aspek keuangan meliputi sbb :
Penilaian Data Keuangan Proyek
Penilaian Data Keuangan Perusahaan /Bisnis yang sudah beroperasi.
·        Biaya Proyek
·        Sumber Pembiayaan
·        Kemampuan
·        Liquidity Rasio
·        Laverage Ratio
·        Activity Ratio
·        Profitability Ratio

Analisis Aspek Sosial Ekonomi  (A – 6)
Bertujuan untuk menilai sejauh mana proyek yang akan dibangun dan dibiayai dengan kredit bank memiliki value added yang tinggi dilihat dari sudut pandang sosial maupun makroekonomi, terutama dilihat dari pandangan pihak pemerintah dan masyarakat seperti kesempatan kerja, penerimaan devisa, penghematan devisa, penggunaan bahan baku local, pajak, kelestarian pajak. Analisis meliputi sub aspek sbb :
·        Kesempatan Kerja
·        Penggunaan Bahan Baku Lokal
·        Menghasilkan Devisa
·        Penghematan Devisa
·        Penerimaan Pajak Bagi Negara
·        Subsidi dari Negara
·        Tax Holiday
·        Backward and Forward Intregation
·        Pemerataan Usaha Versus Konglomerat
·        Dampak Lingkungan

1 comment:

Lashifa said...

assalamualaikum yang ingin saya tanyakan disni dalam penulisan essai ini referensi yang anda gunakan itu siapa pengarangnya, dan terlebih lagi dalam materi 6 C itu judul buku apa yang anda pakai??
terima kasih