Modal bank terdiri atas modal inti atau primary capital dan modal
pelengkap (secondary capital).
Komponen modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan
cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dengan perincian sbb:
- Modal disetor adalah yang disetor secara efektif oleh pemiliknya
- Agio saham adalah selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank
- Cadangan Umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan RUPS.
- Cadangan Tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS.
- Laba ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang tidak dibagikan melalui RUPS.
- Laba Tahun Lalu adalah laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum ditentukan penggunaannya oleh RUPS (50%), rugi menjadi factor pengurang dari modal inti.
- Laba Tahun Berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak (50%). Rugi menjadi factor pengurang modal inti.
- Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasi. Anak perusahaan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) lain yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bank.
Modal Pelengkap terdiri atas cadangan yang tidak dibentuk dari laba
setelah pajak dan pinjaman yang sifatnya dapat dipersamakan dengan modal secara
terinci, sbb:
- Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap (selisih penilaian kebali aktiva tetap)
- Cadangan Penghapusan aktiva yang diklasifikan (menampung kerugian yang mungkin timbul akibat diterimanya sebagian atau seluruh aktiva produktif).
- Modal kuasi modal yang didukung oleh instrument atau warkat yang memiliki sifat sperti modal.
- Pinjaman subordinasi adalah pinjan yang harus memenuhi berbagai syarat.
Ketentuan tentang modal minimum Bank
- Prosentase kebutuhan modal minimum yang diwajibkan menurut BI ini disebut Capiatal Adequacy Ratio (CAR) sebesar 8%
- Penghitungan Kebutuhan Modal Minimum
Langkah-langkah perhitungan penyediaan modal minimum bank adalah
sebagai berikut:
- ATMR aktiva neraca dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal masing-masing aktiva yang bersangkutan dengan bobot resiko dari masing-masing pos aktiva neraca tersebut.
- ATMR aktiva administrafive dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal rekening administrative yang bersangkutan dengan bobot resiko dari masing-masing pos rekening tersebut.
- Total ATMR = ATMR aktiva neraca + ATMR aktiva administrative
- Rasio modal bank dihitung dengan cara membendingkan antara modal bank (modal inti + modal pelengkap) dan total ATM. Rasio tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
Modal
Bank
CAR = ---------------
Total ATMR
5.
Hasil perhitungan rasio di atas, kemudian dibandingkan
dengan kewajiban penyediaan modal minimum (yakni sebesar 8%)
6.
Jika hasil perbandingan antara perhitungan rasio modal
dan kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan 100%, atau lebih, modal bank
yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR
Dana Bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva
lancer yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan. Sumber dana meliputi :
1.
Dana pihak kesatu adalah dari modal sndiri yang berasal
dari para pemegang saham. Dana modal sendiri
terdiri atas beberapa bagian, sbb :
a. Modal
disetor adalah uang yang disetro secara efektif oleh pemegang saham pada saat
benk didirikan.
b. Agio
saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru
di bandingkan dengan nilai nominal saham.
c. Cadangan-cadangan
adalah sebagian laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan
cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko di
kemudian hari.
d. Laba
ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka
sendiri melalui rapat umum pemegang saham tidak dibagikan sebagai deviden
2.
Dana pihak kedua adalah dana pinjaman dari pihak luar,
terdiri atas dana-dana sebagai berikut :
a. Call
Money adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank.
b. Pinjaman
Biasa antar Bank adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman biasa
dengan jangka waktu relative lebih lama.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan BUkan Bank (LKBB) (Surat Berharga)
d. Pinjaman
dari Bank SEntral (BI) adalah pinjaman (kredit) yang diberikan Bank Indonesia
kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas
tinggi (KIK).
3.
Dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari
masyarakat, yaitu :
a. Giro
adalah simpanan pihak pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyert, giro, dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
b. Deposito
(Time Deposit) adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian, (deposito
berjangka, sertifikat deposito, deposito on call).
c. Tabungan
(saving deposit) adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syrat-syarat tertentu.
d. Dana
sementara adalah uang titipan, setoran jaminan L/C, garansi Bank.
2 comments:
Modal kerja pada bank menggunakan apa yah
SELAMAT PAGI SAYA INGIN BERTANYA BAGAIMANA HUBUNGAN ANTARA LABA BERSIH YANG DIPEROLEH BANK DENGAN MODAL INTI ?
TERIMA KASIH
Post a Comment